Transparan.id – Rohul, dalam rangka penegakan aturan penggunaan masker diluar saat Corona, Satpol PP dan anggota Damkar melaksanakan operasi yustisi dalam upaya pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.
Dalam pelaksaan operasi kali ini, terpantau jika kini mulai banyak warga Rohul telah menaati aturan penggunaan masker demi upaya untuk memutus persebaran Covid-19 di kabupaten Rohul. Hal ini mungkin terjadi karena mulai diberlakukanya denda untuk setiap warga Rohul yang tidak menaati peraturan tersebut.
Namun walau sudah banyak warga yang menaati peraturan itu, masih saja ditemukan beberapa masyarakat yang tidak menaati peraturan untuk menggunakan masker. Seperti ketika tim operasi Yustisi melakukan sidak pada sebuah pasar.
Terlihat beberapa pedagang tertangkap tidak menggunakan masker dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.
Untuk besaran biaya denda bagi para pelanggar peraturan Perbub tentang protokol kesehatan berkisar mulai dari 250 ribu hingga 500 ribu rupiah. Nantinya, uang denda tersebut akan masuk pada kas daerah.
Sebelumnya, dalam operasi Yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Damkar juga berhasil menjaring 51 orang pelanggar protokol kesehatan. Para pelanggar itu kemudian di berikan sanksi berupa teguran baik itu lisan maupun tulisan.
Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal.