Transparan.ID
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Hype
  • Life
  • Sports
  • Tech
  • Viral
Transparan.ID
  • News
  • Hype
  • Life
  • Sports
  • Tech
  • Viral
  • Login
No Result
View All Result
Transparan.ID
No Result
View All Result

Sejak Pemkab Berlakukan Denda, Kini Warga Rohul Lebih Taat Pakai Masker

Rizki Arif Priyanto Nugroho by Rizki Arif Priyanto Nugroho
4 bulan ago
in News
0
Whatsapp Image 2020 09 23 At 17.09.34

Tim Gabungan ketika sidak pada sebuah pasar(doc. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Transparan.id – Rohul, dalam rangka penegakan aturan penggunaan masker diluar saat Corona, Satpol PP dan anggota Damkar melaksanakan operasi yustisi dalam upaya pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019 di Kabupaten Rohul.

Dalam pelaksaan operasi kali ini, terpantau jika kini mulai banyak warga Rohul telah menaati aturan penggunaan masker demi upaya untuk memutus persebaran Covid-19 di kabupaten Rohul. Hal ini mungkin terjadi karena mulai diberlakukanya denda untuk setiap warga Rohul yang tidak menaati peraturan tersebut.

Namun walau sudah banyak warga yang menaati peraturan itu, masih saja ditemukan beberapa masyarakat yang tidak menaati peraturan untuk menggunakan masker. Seperti ketika tim operasi Yustisi melakukan sidak pada sebuah pasar.

Whatsapp Image 2020 09 23 At 17.09.33
Operasi Yustisi Tim Gabungan( doc.Istimewa)

Terlihat beberapa pedagang tertangkap tidak menggunakan masker dan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-2019.

Untuk besaran biaya denda bagi para pelanggar peraturan Perbub tentang protokol kesehatan berkisar mulai dari 250 ribu hingga 500 ribu rupiah. Nantinya, uang denda tersebut akan masuk pada kas daerah.

Sebelumnya, dalam operasi Yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan Damkar juga berhasil menjaring 51 orang pelanggar protokol kesehatan.  Para pelanggar itu kemudian di berikan sanksi berupa teguran baik itu lisan maupun tulisan.

Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal.

Tags: perbub rohulRohul
ShareTweetShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masih hangat

Jmd1hg3sst

Buat Kosakata ‘Anjayani’, Lutfi Agizal Dianggap Telan Ludah Sendiri

25 September 2020
3471547563

Idolakan Chelsea Sejak Masih Kecil, Edouard Mendy Bangga Telah Bergabung The Blues

25 September 2020
Timnas u-19 Indonesia

Timnas U-19 Indonesia Ungkap Siap Hadapi Bosnia

25 September 2020
Bxz5hgocfu

Di Maria Kecewa Tak Masuk Skuad Timnas Argentina

24 September 2020
Whatsapp Image 2020 09 23 At 17.09.34

Sejak Pemkab Berlakukan Denda, Kini Warga Rohul Lebih Taat Pakai Masker

24 September 2020

Banyak Dibicarakan

    • Tentang Kami
    • Hubungi Kami
    • Kebijakan Privasi
    • TOS

    © 2020 Transparan.ID - All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • News
    • Hype
    • Life
    • Sports
    • Tech
    • Viral

    © 2020 Transparan.ID - All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In