Transparan.ID
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Hype
  • Life
  • Sports
  • Tech
  • Viral
Transparan.ID
  • News
  • Hype
  • Life
  • Sports
  • Tech
  • Viral
  • Login
No Result
View All Result
Transparan.ID
No Result
View All Result

Ingin Beli Motor Baru, Pria Ini Justru Temukan Motor Lama yang Dicuri

Muhammad Maulana by Muhammad Maulana
5 bulan ago
in News
0
414059ce9bd8d39340876b315eebc731 039607100 1488251475 1

Ilustrasi pencurian motor (Foto: bennetts.co.uk)

Share on FacebookShare on Twitter

Transparan.id – Kepolisian Sektor Johar Baru berhasil menangkap seorang pencuri motor berinisial TS (23) setelah motor Suzuki Shogun FO 125 yang ingin dijual ketahuan hasil curian.

Dilansir dari Antara (via Kompas) TS awalnya ingin melakukan transaksi jual lewat toko online lewat pembayaran cash on delivery (COD) alias pembayaran tunai langsung. Namun setelah Muchlis, calon pembeli sekaligus korban pencurian, menyadari bahwa motor yang dijual mirip dengan miliknya yang dicuri beberapa hari lalu, ia langsung melaporkan TS ke polisi.

“Kita menangkap TS ini hasil pengembangan laporan korban. Awalnya korban mau bertransaksi COD lewat toko online mau beli motor dengan tipe yang sama. Taunya waktu dilihat langsung itu benar-benar motor milik korban yang hilang,” jelas Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi pada Rabu (23/9/2020)

Muchlis awalnya tidak berencana untuk melaporkan kasus pencurian motornya yang terjadi di kediaman. Dia justru segera mencari motor dengan tipe yang sama secara online. Janjian di Jalan Kampung Rawa Tengah dengan sang penjual motor, Muchlis langsung sadar apabila motor yang dijual TS adalah miliknya yang hilang.

Dari laporan korban, tim polisi awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa. SS berperan sebagai penadah yang dimana ia menjual motor hasil curian TS.

Setelah perkembangan laporan, penangkapan TS dengan segera dilakukan oleh Polisi yang dimana pelaku ditemukan di rumah kosnya. TS kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru.

“Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Supriadi.

TS terancam pasal 363 KUHP atas perbuatannya dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Tags: beritakriminalpencurian
ShareTweetShareSend

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masih hangat

Jmd1hg3sst

Buat Kosakata ‘Anjayani’, Lutfi Agizal Dianggap Telan Ludah Sendiri

25 September 2020
3471547563

Idolakan Chelsea Sejak Masih Kecil, Edouard Mendy Bangga Telah Bergabung The Blues

25 September 2020
Timnas u-19 Indonesia

Timnas U-19 Indonesia Ungkap Siap Hadapi Bosnia

25 September 2020
Bxz5hgocfu

Di Maria Kecewa Tak Masuk Skuad Timnas Argentina

24 September 2020
Whatsapp Image 2020 09 23 At 17.09.34

Sejak Pemkab Berlakukan Denda, Kini Warga Rohul Lebih Taat Pakai Masker

24 September 2020

Banyak Dibicarakan

    • Tentang Kami
    • Hubungi Kami
    • Kebijakan Privasi
    • TOS

    © 2020 Transparan.ID - All Right Reserved.

    No Result
    View All Result
    • News
    • Hype
    • Life
    • Sports
    • Tech
    • Viral

    © 2020 Transparan.ID - All Right Reserved.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In