Transparan.id – Kepolisian Sektor Johar Baru berhasil menangkap seorang pencuri motor berinisial TS (23) setelah motor Suzuki Shogun FO 125 yang ingin dijual ketahuan hasil curian.
Dilansir dari Antara (via Kompas) TS awalnya ingin melakukan transaksi jual lewat toko online lewat pembayaran cash on delivery (COD) alias pembayaran tunai langsung. Namun setelah Muchlis, calon pembeli sekaligus korban pencurian, menyadari bahwa motor yang dijual mirip dengan miliknya yang dicuri beberapa hari lalu, ia langsung melaporkan TS ke polisi.
“Kita menangkap TS ini hasil pengembangan laporan korban. Awalnya korban mau bertransaksi COD lewat toko online mau beli motor dengan tipe yang sama. Taunya waktu dilihat langsung itu benar-benar motor milik korban yang hilang,” jelas Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi pada Rabu (23/9/2020)
Muchlis awalnya tidak berencana untuk melaporkan kasus pencurian motornya yang terjadi di kediaman. Dia justru segera mencari motor dengan tipe yang sama secara online. Janjian di Jalan Kampung Rawa Tengah dengan sang penjual motor, Muchlis langsung sadar apabila motor yang dijual TS adalah miliknya yang hilang.
Dari laporan korban, tim polisi awalnya menangkap penjual motor berinisial SS yang ditemui korban di Jalan Kampung Rawa. SS berperan sebagai penadah yang dimana ia menjual motor hasil curian TS.
Setelah perkembangan laporan, penangkapan TS dengan segera dilakukan oleh Polisi yang dimana pelaku ditemukan di rumah kosnya. TS kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Johar Baru.
“Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berwarna merah hitam itu diamankan di Polsek Johar Baru untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Supriadi.
TS terancam pasal 363 KUHP atas perbuatannya dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.